Ribonding Haram?

Jumat, 05 Februari 2010

18637287_420ae760c7

*sebenernya berita ini udah lama, tapi saya ingin mereview*
Semakin Pesat perkambangan jaman semakin pesat pula mode dan gaya yang dipakai hanya sekeder terlihat keren,cantik atau menarik begitu pula yang terjadi dalam dunia kejantikan perawatan rambut. Sebenarnya merawat diri dan kejantikan telah ada semenjak manusia lahir,baik dari jaman primitif maupun dari jaman yang supermodern. Perawatan rambut yang dilakukan dengan cara di-rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren karena teknologi yang digunakan pun semakin canggih dan tidak butuh waktu dan biaya yang banyak. Beberapa waktu lalu Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak dan menjadi polemik dalam masyarakat pengguna perawatan rambut ini.
Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding (photo sebelum akad nikah dimulai yang dijadikan latar/background atau hiasan pada acara akad Nikah), bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya sama-sama haram.
Mendengar polemik dan kontra dari berita ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara yang bertujuan untuk menjelaskan dan menengahi perkara yang sesungguhnya. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat ataupun munculnya hujatan-hujatan. Dalam perspektif hukum Islam sendiri, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan akan tetapi bila tidak dilaksanakan maka akan mendapat pahala.
MUI menjelaskan “Jika tujuan dan dampaknya negatif yang ditimbulkan dari rebonding tersebut maka hukumnya haram, sebaliknya jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan sesuai dengan ajaran islam tentang keindahan dan kebersihan,” ujar Asrorun
Sepanjang tidak menyebabkan bahaya baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. “Dalam perspektif hukum Islam menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan,” ucap Ni’amyang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci, serta tidak membahayakan rambut.
Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatanatau sarana yang meresahkan dan lebih banyak mudarotnya dari pada manfaatnya “Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obatyang haram(contohnya Obat-obat yang digunakan dalam ribonding mengandung unsur atau minak dari mahluk yang diharamkan seperti minyak babi atau bahan yang lainnya),” kata dia lagi.
Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. “Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain,” pungkasnya.
Fatwa FMP3
Sekadar mengingakan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa’il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Ustadz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan Kamis (14/1/2010), fatwa ini terutama ditujukan bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena rebonding umumnya dilakukan demi penampilan menarikyang sengaja dipertontonkan.
Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. “Sebelum mendatang maksiat lebih baik diantisipasi,” jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah bekeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.
Yang jelas ajaran agama islam mewajibkan setiap muslimah utnuk menggunakan jilbab untuk menutup aurat pada bagian kepala.dari kejelasan diatas dapat disimpulkan Re-bonding adalah halal kalau tujuan positif dan sebaliknya!
Thanks for Reading! ^o^

0 komentar:

Selamat Membaca